Kampanye Penuntasan Kasus Trisakti, Semanggi I dan II
Kekerasan kemanusiaan yang terjadi di
Bahkan pernyataan tentang Tragedi Trisakti, Semanggi I, semanggi II tahun 1998 bukan pelanggaran HAM berat sungguh satu hal yang ironis.
Bagaimana tidak , ketika yang menyuarakan itu adalah sebagian wakil rakyat yang harusnya ikut ambil peran dalam penyelesaian setiap pelanggaran HAM.
Sebab satu saja orang mati dikarenakan tindak represifitas adalah sebuah pelanggaran HAM.
Dan sejak rezim Orde Baru Soeharto, sejarah
Mulai dari pembungkaman atas hak berorganisasi dan menyatakan pendapat, penghilangan dan penculikan aktivis, hingga penyiksaan dan penembakan yang juga didukung oleh struktur kekuasaan represivitas militeristik.
Tingginya tingkat reprisifitas rezim tidak menyurutkan keinginan untuk sebuah perubahan, gelombang aksi dan penolakan terhadap rezim semakin menggelembung setiap saat.
Praktik-praktik kekerasan selalu digunakan oleh rezim otoriterian dengan mengerahkan kekuatan bersenjata dengan dalih mengendalikan situasi dan mengamankan
Adalah bukti nyata dari tindak kekerasan yang dilakukan rezim otoriterian dengan mengerahkan kekuatan militeristik !!
Pelanggaran berat HAM telah terjadi dengan sistematik, hingga proses hukum dan peradilan pun tak bisa berkutik.
Kasus Trisakti, Semanggi (I), Semanggi (II) belum selesai. Kekerasan dengan bentuk apapun harus dihilangkan. Pelaku atas tindak kekerasan harus diusut dan dihukum, tak terkecuali dalang dari semua bentuk kekerasan ini. Tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, adalah sebagian dari kasus
kekerasan politik yang belum tuntas. Kita menuntut kasus ini diselesaikan secara hokum, bukan secara politis. Hal ini menjadi masalah yang harus segera diselesaikan Pemerintah sebagai upaya pembuktian terwujudnya keadilan hukum bagi seluruh warga
Labels: Artikel
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home